TENGARAN- Beberapa hari terakhir ini banyak pemberitaan tentang knalpot brong yang dikeluhkan banyak masyarakat. Knalpot brong yang banyak dipakai selain mengganggu pengguna jalan juga melanggar aturan hukum Undang Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, Pasal 285 (1) dengan ancaman Hukuman Kurungan 1 Bulan atau denda Rp.250.000, -.Jumat(19/01)
Dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat, Babinsa Koramil 06/Tengaran Babinsa Serka Rudi Bakti W dan Serda Adi N mendampingi Kapolsek Tengaran AKP Supono, SH, MH beserta 3 anggota dan Kanit Lantas Unit Tengaran Ipda Mundakir beserta 4 anggota. mendata knalpot Brong di PT. Sadua Indo Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.
Pendataan juga di dampingi pihak management dan Security dilaksanakan di parkiran PT Sadua Indo.
"Selain pemakaian knalpot brong kami juga berharap agar para karyawan juga melengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM serta tetap menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm, " ujar Serka Adi.
Sedangkan Ka[polsek Tengaran mengatakan apabila masih ada yang menggunakan knalpot brong maka akan dberikan sanksi tilang dari Satlantas Polres Kabupaten Semarang.
"Kami berharap agar karyawan PT Sadua Indo tetap mentaati peraturan berlalu lintas, " tambah Kapolsek.
Ditempat terpisah Danramil 06/Tengaran Kapten Inf Rahmad mengatakan keterlibatan Babinsa dalam kegiatan pendataan Knalpot Brong di wilayah Koramil Tengaran ini menunjukkan komitmen TNI untuk senantiasa bersinergi dengan kepolisian.
"Untuk senantiaa menjaga keamanan dan kenyamanan warga tengaran khususnya, upaya Jempu Bola dengan menyambangi pabrik ini sebagai langkah antisipasi penggunaan Knalpot Brong yang memang sanggat mengganggu"Tegasnya
Leo selaku perwakilan dari PT Sadua Indo menyatakan bahwa selama ini dari pihaknya terus berupaya mennghimbau untuk taat berlalu lintas.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak Kapolsek dan Babinsa yang telah datang ke PT Sidua Indo untuk menertibkan sepeda motor yang ada"ujar nya.
Editor:Yudha 27_20