SALATIGA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa melakukan koordinasi dengan Dokter Rutan Kelas IIB Salatiga dalam rangka percepatan ijin Klinik Lapas Kelas IIA Ambarawa, Rabu (15/02/2023).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan kegiatan koordinasi oleh Tenaga Kesehatan Lapas Ambarawa dengan Dokter Rutan Salatiga dr. Muhammad Ihsan Fachruddin ini dalam rangka menindaklanjuti percepatan ijin Klinik Lapas Ambarawa.
"Kerjasama ini untuk membantu Lapas Ambarawa mendapatkan izin Klinik dengan persyaratan dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, " paparnya.
Lebih lanjut, Kalapas Ambarawa mengatakan bahwa ijin Klinik ini selain untuk kelayakan dalam pelayanan kesehatan bagi warga binaan di Lapas Ambarawa juga untuk mencegah terjadinya malpraktik di Klinik Lapas atau Rutan yang belum memiliki ijin Klinik, oleh karena itu perlu percepatan ijin Klinik khususnya di Lapas Ambarawa.
Dalam kesempatanya Kalapas Ambarawa, Agus Heryanto menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada dr. Muhammad Ihsan Fachruddin yang juga merupakan Dokter di Rutan Salatiga yang telah membantu percepatan ijin Klinik ini di mana salah satu syarat adalah adanya Perjanjian Kerjasama dokter pelaksanaan selain Perjanjian Kerjasama dokter penanggung jawab dari puskesmas Ambarawa.
(LASAMBAWA)